Panduan "Kenormalan Baru" Bagi Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan

Panduan "Kenormalan Baru" Bagi Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan

"New Normal" atau yang dalam padanan bahasa Indonesia "Kenormalan Baru" adalah cara kita untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku yang baru dalam menjalankan aktivitas keseharian agar mampu terus produktif dan tetap aman dengan cara menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan panduan protokol-protokol guna memghadapi era kenormalan baru di berbagai sektor, salah satunya untuk pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan. Nah udah siapin nih ulasan nya, disimak ya. Jangan lupa untuk disiplin dan saling mengingatkan untuk mengikuti protokol yang sudah ditetapkan ya. Karena kesadaran dan kedisiplinan kita menjadi kunci agar kita mampu melewati dan menyelamatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 ini.

Panduan "Kenormalan Baru" Bagi Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan

1. Melakukan desinfeksi area kerja dan publik setiap 4 jam sekali.
2. Kampanyekan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
3. Mewajibkan memakai masker bagi pekerja dan konsumen.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
5. Melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk.
6. Memasang media informasi  penanganan Covid-19.
7. Melakukan pembatasan jarak 1 fisik minimal 1 meter:
- Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk.
-  Pengaturan meja kerja, tempat duduk.
8. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan konsumen: - Menggunakan pembatas/partisi. - Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai.
9. Mencegah kerumunan konsumen: Mengontrol jumlah konsumen yang masuk.
- Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik.
- Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan.
- Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Sumber : instagram kominfo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat Menyikapi Wabah Corona Sesuai Ajaran Islam

4 Syarat Olahraga Di Luar Selama Pandemi Covid-19

Cegah Stress Ditengah Pandemi COVID-19