Penetapan PSBB
Sejumlah wilayah memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.
Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai
berikut:
1.
Jumlah
kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan
menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Terdapat kaitan
epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
2.
Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB,
permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam
lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
3.
Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota,
permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.
4.
Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data
peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran
kasus, dan peta penyebaran.
5.
Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya
kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang
menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
6.
Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan
kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan
operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat
disampaikan.
7.
Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun
2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang
sesuai kondisi wabah.
8.
Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan
dalam berkendara. Namun, aturan ini baru ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta.
9.
Adapun transportasi penumpang baik umum maupun
pribadi perlu diperhatikan dalam membawa jumlah penumpang dan jarak
antar-penumpang.
10.
Sementara, untuk layanan ekspedisi barang,
termasuk ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB.
Daerah yang
menetapkan
Awalnya tindakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta,
kemudian inisasi ini ditiru juga oleh sejumlah wilayah di sekitar Jakarta. Sejauh
ini, PSBB dilaporkan telah dilakukan di 10 wilayah di Indonesia. Sepuluh
wilayah tersebut antara lain, DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang,
Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi,
dan Kota Bekasi. Dan tgl 22 April Kota Bandung akan menerapkan juga PSBB.
Sanski
Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut: Setiap
orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan
Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).



Komentar
Posting Komentar